BSIP NTT Menghadiri Pendampingan Penyusunan LK dari Kanwil DJPb NTT
Kamis, 1 Februari 2024 BSIP NTT yang diwakili Kasubag TU (Christofel J.B Sendow, S.ST., M.Sc) dan Staf penyusun Laporan Keuangan (Andi Kharisma Pribadi, S.E) menghadiri undangan dari Kanwil DJPb NTT dalam acara Pendampingan Penyusunan dan Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan UAPPA-W bertempat di Gedung Keuangan Negara Aula Lt3.
Acara dibuka secara langsung oleh kepala kanwil DJPb NTT Bapak Catur Ariyanto Widodo.
Dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa selaku Pejabat/Petugas Penyusun Laporan Keuangan (LK) tentunya sudah seyogyanya mengawali tahun anggaran baru dengan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran yang lalu. Beliau berharap kegiatan ini dapat menyelesaikan permasalahan dalam penyusunan LK wilayah dan meghasilkan kualitas LK yang lebih baik.
Selanjutnya kegiatan diisi materi penyusunan LK dan materi penyelesaian permasalahan LK oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kasi PSAPP Kanwil DJPb NTT.
Ada lima laporan yang harus tersedia dalam penyusunan Laporan Keuangan antara lain: 1. Laporan Realisasi Anggaran, 2. Laporan Operasional, 3. Laporan Perubahan Ekuitas, 4. Neraca dan 5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Berbagai permasalahan dalam penyusunan LK wilayah didiskusikan langsung dalam kegiatan ini dengan narasumber dari Kanwil DJPb NTT. Disampaikan juga oleh narasumber bahwa batas akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat wilayah 2023 yaitu pada tanggal 29 Februari 2024.
Kanwil DJPb NTT terus melakukan adaptasi dengan adanya Pengembangan digitalisasi dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Satker UAPPA-W juga diminta untuk bisa memanfaatkan aplikasi monsakti sebagai alat pengawasan laporan keuangan tingkat kuasa pengguna anggaran agar LK yang disusun reliable dan akuntable.
Semoga dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat meningkatkan akurasi laporan keuangan 2023 khususnya pada Laporan Keuangan Wilayah Nusa Tenggara Timur.